Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TAHUN 2020–2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Renstra BMKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus digunakan sebagai: a. Acuan dalam penyusunan rencana kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; b. Acuan dalam penyusunan peta strategi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; dan c. Acuan dalam penyusunan rencana strategis unit organisasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Koreksi Anda