Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Pegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap dan perilaku bagi Pegawai BMKG dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari- hari.
2. Pegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian.
3. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah bukan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, www.djpp.kemenkumham.go.id
serta peserta didik yang mengikuti pendidikan di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Majelis Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis adalah lembaga non struktural pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
5. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan kode etik.
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
7. Profesional adalah bersikap, membuat keputusan dan bertindak berbasiskan pada pengetahuan yang mendalam, obyektif dan netral, dengan dilandasi ketrampilan yang sesuai dengan bidangnya.
8. Inovatif adalah bersikap, mengambil keputusan, bertindak berlandaskan semangat kepeloporan dan selalu mampu mencari terobosan dalam mengatasi kebuntuan dan dalam meningkatkan layanan pada masyarakat.
9. Fokus pada Pelanggan adalah bersikap, mengambil keputusan dan bertindak atas dasar pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat/pelanggan serta keinginan menghasilkan produk dan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
10. Berorientasi pada Kualitas adalah bersikap, mengambil keputusan, bertindak untuk menghasilkan produk dan layanan yang akurat, tepat guna, tepat sasaran dan lengkap dan dalam momentum yang tepat atau sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
11. Berdedikasi adalah menekuni pekerjaan dengan sungguh-sungguh serta bersikap, mengambil keputusan dan bertindak secara total atas dasar rasa tanggung jawab, dan menjaga keberlangsungan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
12. Pembelajar adalah kecenderungan untuk selalu memperdalam pengetahuan, memperluas wawasan dan meningkatkan keterampilan.