Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Koreksi Anda