Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8B

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibayarkan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Ketentuan Kelas Jabatan untuk jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 42) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 42) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda