Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Seseorang adalah orang perorangan selain ASN di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN Republik INDONESIA kepada ASN atau Seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darma bakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
5. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN Republik INDONESIA kepada ASN atau Seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam
mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
6. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN Republik INDONESIA kepada ASN atau Seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.