Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, penyelenggaraan Modifikasi Cuaca yang sedang berlangsung sebelum ditetapkannya Peraturan Badan ini, masih dapat dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda