Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Modifikasi Cuaca bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. sumber pendanaan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
