Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Modifikasi Cuaca bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b. sumber pendanaan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda