Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan pelaksanaan Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) paling sedikit memuat: a. kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi pelaksanaan; b. resume cuaca selama periode pelaksanaan; c. rekapitulasi pelaksanaan; d. hasil pelaksanaan; dan e. analisis dampak.
Koreksi Anda