Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana selain BMKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), harus menyusun laporan pelaksanaan Modifikasi Cuaca.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Pengguna dan BMKG.
Koreksi Anda
