Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Teks Saat Ini
(1) BMKG melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Modifikasi Cuaca.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMKG dapat melibatkan Pengguna.
Koreksi Anda
