Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Modifikasi Cuaca yang dilakukan oleh badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c harus dengan supervisi dari BMKG. (2) Seluruh data operasional pelaksanaan Modifikasi Cuaca yang dilakukan oleh badan hukum INDONESIA harus diserahkan kepada BMKG pada saat pelaksanaan supervisi. (3) Hasil pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh BMKG kepada Pelaksana dan Pengguna. (4) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada badan hukum INDONESIA.
Koreksi Anda