Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca dilakukan sesuai metode yang telah ditetapkan pada tahap perencanaan.
(2) Dalam hal metode yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diterapkan, penyelenggaraan Modifikasi Cuaca dapat menggunakan metode lainnya sepanjang memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
