Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. tujuan; b. topografi daerah target; c. luasan area target; dan d. parameter cuaca daerah target. (2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Penetapan metode Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan: a. bahan semai; dan b. wahana penghantar bahan semai.
Koreksi Anda