Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Teks Saat Ini
Keterlibatan pihak luar yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditentukan berdasarkan kriteria kebutuhan keahlian tertentu.
Koreksi Anda
