Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit meliputi kegiatan: a. menentukan waktu berdasarkan potensi cuaca yang paling optimal; b. menentukan sasaran lokasi berdasarkan kebutuhan tujuan; c. MEMUTUSKAN keterlibatan pihak luar yang terkait; d. menyiapkan dukungan administrasi dan pendanaan; e. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait; f. MENETAPKAN metode Modifikasi Cuaca; dan g. menyusun analisis risiko.
Koreksi Anda