Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca bertujuan untuk: a. pencegahan hidrometeorologi ekstrem; b. penanganan bencana hidrometeorologi; c. peningkatan kualitas udara; d. pengisian waduk; e. pembasahan lahan gambut; f. peningkatan produktifitas perkebunan; g. peningkatan produktifitas pertambangan; h. peningkatan produktifitas pertanian; i. peningkatan produktifitas perindustrian; dan/atau j. tujuan khusus. (2) Tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, untuk mendukung: a. acara strategis kenegaraan; b. kegiatan olahraga tingkat nasional dan internasional; dan/atau c. pembangunan infrastruktur nasional.
Koreksi Anda