Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca dilakukan dengan memasukkan bahan semai ke atmosfer untuk:
a. menambah curah hujan;
b. mengurangi curah hujan;
c. menipiskan polusi udara atau kabut asap; dan
d. interaksi atmosfer lainnya.
Koreksi Anda
