Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modifikasi Cuaca yang dilaksanakan oleh BMKG dan selain BMKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama internasional. (2) Modifikasi Cuaca melalui kerja sama internasional yang dilaksanakan oleh selain BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari BMKG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda