Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Teks Saat Ini
(1) Modifikasi Cuaca yang dilaksanakan oleh BMKG dan selain BMKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dapat dilakukan melalui kerja sama internasional.
(2) Modifikasi Cuaca melalui kerja sama internasional yang dilaksanakan oleh selain BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari BMKG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
