Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk keperluan penelitian dan pengembangan. (2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b untuk keperluan menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c untuk memberikan layanan jasa Modifikasi Cuaca. (4) Warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda