Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b untuk keperluan menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c untuk memberikan layanan jasa Modifikasi Cuaca.
(4) Warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
