Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Teks Saat Ini
(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. kementerian atau lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. badan usaha milik negara;
d. swasta; dan
e. perorangan.
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan BMKG.
Koreksi Anda
