Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. kementerian atau lembaga; b. pemerintah daerah; c. badan usaha milik negara; d. swasta; dan e. perorangan. (2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan BMKG.
Koreksi Anda