Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. BMKG; dan b. selain BMKG. (2) Pelaksana selain BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lembaga penelitian dan pengembangan; b. perguruan tinggi; c. badan hukum INDONESIA; dan d. warga negara INDONESIA. (3) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memiliki tanda daftar yang diterbitkan oleh BMKG. (4) Tata cara perolehan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BMKG.
Koreksi Anda