Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. BMKG; dan
b. selain BMKG.
(2) Pelaksana selain BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. lembaga penelitian dan pengembangan;
b. perguruan tinggi;
c. badan hukum INDONESIA; dan
d. warga negara INDONESIA.
(3) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memiliki tanda daftar yang diterbitkan oleh BMKG.
(4) Tata cara perolehan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BMKG.
Koreksi Anda
