Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Modifikasi Cuaca

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Modifikasi Cuaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Pelaksana; dan b. Pengguna.
Koreksi Anda