Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.05 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 819), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.