Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.