Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT yang melakukan penyediaan informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan UPT yang melakukan penyebaran Informasi Kualitas Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda