Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Teks Saat Ini
Penyebaran informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a. Kedeputian Bidang Klimatologi; dan
b. UPT.
Koreksi Anda
