Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebaran informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus disampaikan kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Koreksi Anda