Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebaran informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui media komunikasi dan informasi. (2) Media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa media elektronik dan/atau media nonelektronik. (3) Media elektronik dan/atau media nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. layanan pesan singkat; b. laman; c. surat elektronik; d. surat cetak; dan/atau e. sarana komunikasi lainnya.
Koreksi Anda