Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Teks Saat Ini
(1) Penyebaran informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui media komunikasi dan informasi.
(2) Media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa media elektronik dan/atau media nonelektronik.
(3) Media elektronik dan/atau media nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. layanan pesan singkat;
b. laman;
c. surat elektronik;
d. surat cetak; dan/atau
e. sarana komunikasi lainnya.
Koreksi Anda
