Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Teks Saat Ini
(1) Informasi kualitas udara partikulat (PM10 dan PM2.5) dilengkapi dengan pewarnaan dan rentang konsentrasi setiap jam.
(2) Pewarnaan dan rentang konsentrasi perjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format pewarnaan dan rentang konsentrasi perjam partikulat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
