Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a menggunakan data yang berasal dari peralatan pengamatan manual dan/atau peralatan pengamatan otomatis. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakses dari pusat database. (3) Dalam hal data yang diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, petugas dapat mengakses data secara langsung dari sumber lainnya.
Koreksi Anda