Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.
Koreksi Anda
