Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan pelayanan informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda