Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT harus membuat laporan pelayanan informasi kualitas udara sesuai dengan format laporan pelayanan informasi kualitas udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada: a. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk laporan dari Kedeputian Bidang Klimatologi; dan b. Deputi Bidang Klimatologi untuk laporan dari UPT.
Koreksi Anda