Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pelayanan informasi publik dan informasi khusus lainnya dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan dan/atau permintaan.
Koreksi Anda