Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi publik kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilengkapi dengan informasi publik meteorologi, klimatologi, dan geofisika lainnya.
Koreksi Anda
