Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuat dalam periode waktu tertentu. (2) Periode waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jam; b. harian; c. mingguan; d. bulanan; dan/atau e. tahunan. (3) Periode waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebutuhan dan/atau permintaan Pengguna.
Koreksi Anda