Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi kualitas udara untuk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa rata-rata mingguan konsentrasi parameter kualitas udara. (2) Konsentrasi parameter kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. partikulat (PM10, PM2.5); b. sulfur dioksida (SO2); c. nitrogen oksida (NOx); d. ozon (O3); e. karbon monoksida (CO); f. karbon dioksida (CO2); dan/atau g. methan (CH4).
Koreksi Anda