Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi khusus kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan informasi kualitas udara untuk industri. (2) Selain informasi kualitas udara untuk industri, informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk: a. pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup; b. klaim asuransi; dan c. kondisi di dalam dan luar ruangan. (3) Informasi khusus kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan berdasarkan permintaan.
Koreksi Anda