Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Teks Saat Ini
(1) Informasi khusus kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan informasi kualitas udara untuk industri.
(2) Selain informasi kualitas udara untuk industri, informasi kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup;
b. klaim asuransi; dan
c. kondisi di dalam dan luar ruangan.
(3) Informasi khusus kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan berdasarkan permintaan.
Koreksi Anda
