Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi rutin kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa konsentrasi parameter kualitas udara. (2) Konsentrasi parameter kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. partikulat (SPM, PM10, PM2.5); b. sulfur dioksida (SO2); c. nitrogen dioksida (NO2); d. ozon (O3); e. kimia air hujan; dan/atau f. gas rumah kaca.
Koreksi Anda