Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa informasi rutin. (2) Informasi publik kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan disebarkan kepada Pengguna.
Koreksi Anda