Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI KUALITAS UDARA
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa informasi rutin.
(2) Informasi publik kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan dan disebarkan kepada Pengguna.
Koreksi Anda
