Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2018
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
TATA CARA PENYELENGGARAAN SPIP
A.
LATAR BELAKANG Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) harus disesuaikan dengan karakteristik Badan, yang meliputi tugas dan fungsi utama Badan, sifat, tujuan, dan kompleksitas, serta risiko-risiko yang dihadapi oleh masing-masing unit kerja. Agar sistem pengendalian intern yang dibangun dapat efektif seperti yang diharapkan, perlu dibuat suatu rencana tindak pengendalian intern.
Berdasarkan peraturan atau kebijakan, Badan menyusun Rencana Penyelenggaraan SPIP. Rencana Penyelenggaraan SPIP menggambarkan rencana penerapan SPIP ke depan, terutama rencana tahunan dan jangka menengah, sekaligus berisi kerangka acuan kerja dan strategi penerapannya. Rencana ini antara lain memuat jadwal pelaksanaan kegiatan, waktu yang dibutuhkan, penyediaan dana/anggaran, sumber daya manusia (SDM), metode yang akan digunakan, sarana dan prasarana, serta peralatan yang diperlukan guna penerapan SPIP yang direncanakan, dan pihak-pihak terkait.
Selanjutnya Badan perlu menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP), Rencana Tindak Pengendalian intern merupakan uraian tentang bagaimana instansi pemerintah diharapkan dapat mencapai berbagai tujuan dan sasaran dengan menggunakan kebijakan dan prosedur untuk meminimalkan risiko. Secara umum, RTP meliputi:
1. pernyataan tujuan dan sasaran unit kerja dan tingkatan kegiatan yang terkonfirmasi;
2. penguatan lingkungan pengendalian;
3. pemetaan risiko yang dihadapi dalam pencapaian tujuan dan sasaran;
4. penguatan struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi bertindak untuk mengendalikan risiko;
5. pengkomunikasian informasi keseluruhan unsur pengendalian termasuk hasil penguatannya; dan
6. pemantauan keseluruhan unsur pengendalian termasuk hasil penguatannya.
Penyusunan rencana tindak mengacu kepada lima unsur pengendalian intern. Informasi untuk mempersiapkan rencana tindak pengendalian intern diperoleh dari hasil pemetaan, penilaian, atau evaluasi atas sistem pengendalian intern yang ada.
Dalam siklus penyelenggaraan sistem pengendalian intern, penyusunan dan pemanfaatan RTP merupakan rangkaian beberapa tahapan sebagai bagian dari siklus penyelenggaraan sistem pengendalian intern yang utuh.
Dalam pelaksanaan bimbingan teknis sesuai pedoman ini, output yang diharapkan dihasilkan adalah dokumen Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Dokumen RTP ini merupakan salah satu dokumen penyelenggaraan sistem pengendalian intern yang akan menjadi titik tolak dalam pengembangan SPIP pada suatu instansi pemerintah.
Dokumen lain yang sebaiknya dihasilkan dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern dalam suatu siklus yang utuh adalah:
1. Bukti pelaksanaan rencana tindak pengendalian berupa revisi kebijakan dan prosedur.
2. Realisasi pelaksanaan pengkomunikasian informasi pengendalian.
3. Realisasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas rencana tindak pengendalian.
Peraturan ini secara garis besar memberi panduan langkah penyelenggaraan SPIP dengan metode Control Self Assessment (CSA). CSA adalah proses penilaian mandiri yang dilakukan oleh Badan atau unit kerja untuk mengidentifikasi, menilai dan mengelola risiko serta pengendaliannya.
B.
TUJUAN DAN MANFAAT Tujuan dibuatnya peraturan ini adalah sebagai panduan bagi Badan dan unit kerja dan fasilitator dalam penyelenggaraan SPIP atas penilaian risiko dengan metode CSA.
Manfaat yang diharapkan dari peraturan ini adalah adanya keseragaman langkah dalam melakukan penyelenggaraan SPIP.
C.
SIKLUS PENYELENGGARAAN SPIP Pendekatan siklus penyelenggaraan SPIP yaitu pelaksanaan penyelenggaraan SPIP tidak secara kaku harus selalu mulai dari satu
tahapan tertentu. Siklus Penyelenggaraan SPIP sebagaimana terlihat di gambar 1.
Gambar 1. Siklus Penyelenggaraan SPIP
Kerangka pemikiran siklus penyelenggaraan SPIP ini juga akan memudahkan unit kerja dan fasilitator dalam menyelenggaraan SPIP yang tahapannya akan selalu berputar dan kembali pada suatu tahapan yang sama secara terus menerus dengan mendasarkan seluruh siklus pada dokumen yang disebut rencana tindak pengendalian (RTP). Siklus penyelenggaraan SPIP, diharapkan secara kontinyu akan dapat mengintegrasikan SPIP ke dalam proses-proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
D.
RUANG LINGKUP Ruang lingkup dalam peraturan ini mencakup langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan penilaian efektivitas lingkungan pengendalian, identifikasi risiko, analisa risiko, merancang rencana perbaikan kegiatan pengendalian, rencana perbaikan informasi dan komunikasi serta rencana perbaikan pemantauannya.
E.
REVIU LINGKUNGAN PENGENDALIAN Lingkungan pengendalian yang kuat ditujukan untuk membentuk perilaku yang positif dan aktif melekat dalam melaksanakan pengendalian sesuai dengan kondisi dan kegiatan/aktivitas keseharian setiap unit kerja
Evaluasi Pengendalian Terpasang (Kebijakan dan Prosedur)
dilingkungan Badan. Badan harus memiliki lingkungan pengendalian yang kuat oleh sebab itu diperlukan reviu untuk mengidentifikasi area- area lingkungan pengendalian yang masih lemah dan membutuhkan penguatan lebih lanjut.
Reviu atas lingkungan pengendalian dapat dilakukan melalui penilaian pengendalian sendiri/ Control Self-Assessment (CSA). Metode proses CSA yang diaplikasikan secara spesifik pada lingkungan pengendalian disebut adalah “Penilaian Lingkungan Pengendalian/ Control Environment Evaluation (CEE)”.
Lingkungan pengendalian di lingkungan Badan akan terdiri dari kombinasi hard dan soft controls. Hard control diantaranya adalah pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, serta penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumberdaya manusia. Sedangkan soft control diantaranya adalah penegakan integritas dan nilai etika, kepemimpinan yang kondusif, peran internal auditor yang efektif, serta hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait. Pendekatan dalam menilai hard dan soft controls berbeda. Langkah asesmen meliputi:
1. Penilaian atas soft controls Tim fasilitator memberikan bimbingan teknis kepada peserta untuk melakukan asesmen terhadap soft controls lingkungan pengendalian yang ada, yang dilakukan dengan cara:
a. lakukan survei persepsi, melalui kelompok diskusi atau survei menggunakan kuesioner
b. sedapat mungkin, lakukan validasi hasil survey melalui metode lainnya seperti reviu dokumen, wawancara, Focus Groups Discussions/FGD.
Tujuan dari asesmen atas soft control adalah untuk memberikan informasi tingkat konsistensi instansi pemerintah dalam mencapai segala hasil yang benar. Untuk itu, perlu dilakukan Survei Control Environment Evaluation (CEE) seperti pada formulir 1.
Formulir 1
Formulir 1 (Lanjutan)
Formulir 1 (Lanjutan)
Formulir 1 (Lanjutan)
2. Penilaian atas hard controls Satuan Tugas SPIP melakukan asesmen terhadap hard controls lingkungan pengendalian yang ada. Tujuan dari asesmen atas hard control adalah untuk memberikan informasi tingkat konsistensi Badan dalam mengerjakan segala sesuatu dengan benar/baik.
Penilaian hard controls lingkungan pengendalian dapat dilakukan sebagaimana lazimnya proses audit, seperti reviu terhadap dokumen.
Disamping teknik penilaian di atas, Satuan Tugas SPIP dapat menggunakan penilaian pengendalian sendiri/Control Self Assessment. Setelah dilakukan Survei, dapat direkap dengan menggunakan tabel perhitungan seperti contoh pada Formulir 2.
Formulir 2.
3. Analisis Terhadap Hasil Asesmen Hasil asesmen lingkungan pengendalian, baik hard dan soft controls selanjutnya dianalisis dan disimpulkan untuk mendapatkan peta kondisi lingkungan pengendalian yang ada serta area untuk perbaikan di lingkungan Badan. Jika simpulan hasil asesmen menunjukkan bahwa lingkungan pengendalian masih belum memadai, perlu menyusun disain pengendalian yang diperlukan. Mengingat pentingnya suatu lingkungan pengandalian yang baik, pada tahap ini, sedapat mungkin pimpinan unit kerja ikut dalam diskusi. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi lingkungan pengendalian, dengan pengisian tabel pada Formulir 3.
Formulir 3.
Ditindaklanjuti dengan rekapitulasi seperti pada Formulir 4.
Formulir 4.
Dan mendapatkan simpulan sementara dengan pengisian Formulir 5.
Formulir 4. (Lanjutan)
Formulir 4. (Lanjutan)
Formulir 5
4. Merumuskan Rencana Penguatan Lingkungan Pengandalian Penilaian Lingkungan Pengendalian/Control Environment Evaluation diperlukan sebagai asesmen sendiri, sehingga, dengan melakukan asesmen pada Lingkungan Pengendalian yang ada dan mengidentifikasi area peningkatan lingkungan pengendalian, manajemen harus merencanakan tindakan yang tepat untuk mengatasi kelemahan dari lingkungan pengendalian tersebut. Tim Fasilitator membimtek manajemen merumuskan tindakan yang akan diambil. Tindakan-tindakan ini didokumentasikan dalam rencana tindakan yang disepakati untuk ditindaklanjuti oleh manajemen.
Tindakan-tindakan yang telah disepakati itu haruslah dicatat dalam rencana tindakan dengan perincian kelemahannya, tindakan yang diajukan, pemilik/ penanggung jawab dan target waktu penyelesaian.
Rencana tindak penguatan/perbaikan lingkungan pengendalian dituangkan dalam dokumen Rencana Tindak Perbaikan.
Tools yang dapat digunakan untuk tahap ini adalah berupa formulir yang berisi perincian kelemahannya, tindakan yang akan diambil, pemilik/ penanggung jawab tindakan, dan target waktu penyelesaian (formulir 6).
Formulir 6 RENCANA TINDAK PERBAIKAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN
F.
PENILAIAN RISIKO
1. Penilaian Risiko Tingkat Instansi Pemerintah Penetapan tujuan strategis Badan dengan berpedoman pada Rencana Strategis Badan. Penetapan tujuan strategis dilakukan dengan menggunakan formulir 7. Formulir ini hanya disusun untuk penilaian risiko tingkat Badan.
Formulir 7.
2. Penilaian Risiko Tingkat Unit Kerja Eselon I/II/III Penilaian risiko terhadap aktivitas/kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I/II/III untuk mengenali, menganalisis, memvalidasi dan MEMUTUSKAN cara menanggapi risiko dengan rincian tahap-tahap sebagai berikut:
a. Membentuk kelompok diskusi (Focus Group Dissucions).
Kelompok diskusi terdiri dari pegawai-pegawai dari satuan unit kerja yang terlibat langsung dalam proses aktivitas/kegiatan yang akan dilakukan penilaian risiko.
b. Menentukan aktivitas/kegiatan yang akan dilakukan penilaian risiko.
Aktivitas/kegiatan yang akan dilakukan penilaian risiko diambil dari aktivitas/kegiatan sesuai tugas dan fungsi (baik kegiatan yang tertuang di DIPA maupun Non DIPA).
c. Identifikasi tujuan aktivitas/kegiatan.
Tahap identifikasi tujuan dimaksudkan agar diperoleh informasi tujuan aktivitas/kegiatan yang dilaksanakan saat ini. Untuk itu perlu dilakukan proses FGD, brainstrorming, validasi dan konfirmasi untuk dapat mengidentifikasi tujuan aktivitas/kegiatan dengan tepat.
d. Identifikasi risiko berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan Atas setiap tujuan aktivitas/kegiatan yang telah ditetapkan, lakukan identifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan dengan cara FGD dan brainstorming.
Dari hasil identifikasi risiko menghasilkan daftar risiko yang dapat terlihat pada Formulir 8.
Formulir 8
e. Analisa risiko
Setelah mengidentifikasi risiko, langkah selanjutnya adalah menganalisa risiko yang telah diidentifikasi, dengan cara:
1) Berdasarkan risiko yang telah diidentifikasi, peserta kelompok diskusi memberi skor terhadap kemungkinan dan dampak menurut skala yang telah ditetapkan.
2) Jumlah nilai kemungkinan dan dampak berdasarkan skor dari seluruh peserta, kemudian dibagi dengan jumlah peserta untuk mendapat rata-rata skor kemungkinan dan dampak risiko. Analisa risiko menghasilkan ranking risiko (Formulir 9 dan Formulir 10) dan peta risiko (gambar 2).
Formulir 9.
Formulir 10.
Gambar 2.
f. Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Setelah daftar risiko dan peta risiko diperoleh dari hasil penetapan respon/ prioritas risiko, langkah selanjutnya adalah menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) minimal yang harus ada untuk mencegah atau mengurangi dampak yang timbul akibat kemungkinan terjadinya risiko tersebut. RTP disusun berdasarkan prioritas risiko yang dihasilkan pada ranking dari yang tertinggi sampai dengan terendah. Rencana Tindak Pengendalian meliputi:
1) Rencana Tindak Perbaikan Kegiatan Pengendalian Menyusun rencana tindak untuk mengendalikan risiko yang meliputi (i) mengenali instrument pengendalian yang ada/ terpasang, (ii) mengevaluasi pengendalian yang ada/ terpasang dan (iii) membahas celah pengendalian.
Untuk dapat mengembangkan rencana tindak untuk mengendalikan risiko (Kegiatan Pengendalian) Satuan Tugas harus memiliki pemahaman/gambaran kondisi struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi yang ada dan yang dibutuhkan dalam pencapaian tujuan aktivitas/kegiatan.
Langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut:
a) Mengenali Pengendalian yang Ada
Tahapan mengenali pengendalian dilakukan dengan berdasarkan rangking/ prioritas risiko yang dihasilkan dari tahap analisa risiko. Tahapan ini bertujuan mendokumentasikan apa yang telah dibuat oleh unit kerja. Satuan Tugas untuk mengidentifikasi dan mencatat pengendalian apa yang sudah ada (terpasang) yang melindungi aktivitas/kegiatan dari risiko-risiko tersebut dan membantu dalam pencapaian tujuan kegiatan.
b) Mengevaluasi Pengendalian yang Ada/ Terpasang Ada kemungkinan bahwa pengendalian yang sudah dirancang dengan baik namun tidak dapat berjalan/bekerja efektif sebagaimana tujuan yang diinginkan. Evaluasi atas efektifitas pengendalian perlu dilakukan untuk menentukan apakah ketidakefektifan tersebut disebabkan kecocokan atau kecukupan rancangannya atau permasalahan pada saat pelaksanannya.
c) Celah pengendalian Celah pengendalian adalah kondisi yang terjadi apabila risiko sesuai prioritas tidak memiliki pengendalian atau pengendalian yang ada tidak mencukupi untuk membawa risiko pada tingkat sisa risiko (residual risk) yang berada dalam tingkat selera risiko manajemen.
Fasilitator mengarahkan diskusi kelompok untuk menilai ketepatan rancangan pengendalian, efektivitas pengendalian, dan ada tidaknya celah pengendalian.
Dalam tahapan ini akan ada 6 kemungkinan celah yang teridentifikasi:
(1) Pengendalian sudah ada namun tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.
(2) Pengendalian sudah ada namun belum memiliki/dijabarkan ke dalam prosedur baku.
(3) Pengendalian sudah ada dan telah memiliki/dijabarkan ke dalam prosedur baku namun prosedur baku belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4) Pengendalian belum ada sama sekali maka perlu dibuat/disusun Pengendalian terkait.
(5) Pengendalian sudah ada, telah memiliki/dijabarkan ke dalam prosedur baku, namun belum dilaksanakan
(6) Pengendalian sudah ada, telah memiliki/dijabarkan ke dalam prosedur baku dan sudah dilaksanakan namun belum ada prosedur palaporan/ monitoringnya maka dibuat sistem pelaporan dan pemantauannya.
d) Membahas Celah Pengendalian (Identifikasi Perbaikan Kegiatan Pengendalian) Langkah selanjutnya setelah celah pengendalian yang ada dapat diidentifikasi adalah mengidentifikasi kegiatan pengendalian yang cocok dalam rangka perbaikan pengendalian. Fasilitator melakukan bimtek dalam diskusi mengidentifikasi kegiatan pengendalian yang cocok dalam rangka perbaikan pengendalian.
Fasilitator mengarahkan /membimbing peserta diskusi agar identifikasi kegiatan pengendalian mengarah kepada kegiatan pengendalian yang diharapkan mampu menangkal sejumlah risiko penting. Fasilitator mengarahkan agar identifikasi kegiatan pengendalian untuk perbaikan (kegiatan pengendalian yang akan dibangun) mempertimbangkan cost and benefit dan tidak menimbulkan proses kegiatan tambahan yang memberatkan (pengendalian harus melekat di dalam proses bisnis).
Rumusan RTP memuat rencana pembangunan kegiatan pengendalian, pemilik /penanggung jawab dan rencana waktu yang ditargetkan. Seperti yang terdapat pada formulir 11.
Formulir 11.
2) Rencana Tindak Perbaikan Informasi dan Komunikasi MENETAPKAN rencana pengkomunikasian informasi atas perbaikan pengendalian.
Setelah manajemen sepakat dengan perbaikan yang akan dilaksanakan untuk mengatasi kekurangan pengendalian yang ada, langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah:
(1) Tim fasilitator meminta peserta bimbingan menginventarisasi sarana komunikasi yang ada yang dapat digunakan untuk menyampaikan risiko, keberadaan dan implementasi revisi kebijakan dan prosedur sebagai pengendalian yang baru.
(2) Tim fasilitator meminta peserta bimbingan merumuskan bagaimana komunikasi yang paling efektif tentang pengendalian yang baru, akan dilakukan. Komunikasi yang efektif sangat dibutuhkan agar pihak-pihak yang terlibat dapat menjalankan pengendalian secara efektif. Cara pengomunikasian dapat berbeda-beda sesuai dengan sifat pengendalian baru yang dibangun.
(3) Rencana pengomunikasian adanya perubahan/ perbaikan dalam pengendalian intern akan dituangkan ke dalam dokumen RTP.
Rencana tindak perbaikan informasi dan komunikasi seperti terlihat pada formulir 12.
Formulir 12.
3) Rencana Tindak Perbaikan Pemantauan MENETAPKAN rencana pemantauan atas perbaikan pengendalian yang telah ditetapkan.
Pada dokumen RTP juga dimuat mekanisme pemantauan yang bertujuan untuk memastikan bahwa rencana tindak pengendalian yang telah dirancang dapat dilaksanakan dan berjalan secara efektif.
Fasilitator mengarahkan agar pemantauan dapat memberikan informasi mengenai beberapa hal sebagai berikut:
(1) realisasi pelaksanaan perbaikan/penyempurnaan kebijakan, prosedur atau infrastruktur lainnya
(2) kegiatan/ proses manajemen yang masih bermasalah meskipun telah dirancang mekanisme pengendalian di dalamnya.
(3) infrastruktur pengendalian yang tidak dapat berjalan dengan baik
(4) penyebab dan akibat permasalahan
Untuk itu, tim fasilitator meminta untuk menentukan:
(1) metode pemantauan yang ada
(2) metode pemantauan yang akan digunakan, metode pemantauan yang dapat dilakukan antara lain pemantauan oleh atasan, pemantauan oleh tim khusus, atau meminta pihak aparat pengawasan intern untuk melakukan evaluasi.
(3) pihak/pejabat yang melakukan pemantauan,
(4) waktu dan frekuensi pemantauan, serta
(5) tindakan yang diperlukan jika berdasarkan hasil pemantauan diperoleh kesimpulan bahwa diperlukan penyempurnaan lebih lanjut.
Rencana tindak perbaikan pemantauan dapat dibuat dalam tabel seperti pada formulir 13.
Formulir 13.
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
DWIKORITA KARNAWATI Dikonsep oleh : Bambang Wahjudi, S.E.
Auditor Madya Dikonsep oleh : Drs. Kasabarno Koord. JFA
Dikonsep oleh : Febryan Azmie, S.H., M.H.
PPU I
Diperiksa oleh : Enrico Suseno Octianto, S.H., M.H. KUU
Disetujui oleh :
Dr. Suko Prayitno Adi, M.Si IPR
Disetujui oleh :
Darwahyuniati, S.H., M.H RO2
Disetujui oleh :
Drs. R. Mulyono R. Prabowo, M.Sc D1
Disetujui oleh :
Drs. Herizal, M.Si D2
Disetujui oleh :
Dr. Ir. Muhamad Sadly, M. Eng D3
Disetujui oleh :
Drs. Untung Merdijanto, M.Si D4
Disetujui oleh :
Dr. Widada Sulistya, DEA SU
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
BENTUK DAN FORMAT LAPORAN PENYELENGGARAAN SPIP
A.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Dasar Hukum
3. Maksud Dan Tujuan
4. Ruang Lingkup
B.
SEKILAS TENTANG SPIP
1. Pengertian SPIP
2. Tujuan SPIP
3. Unsur-unsur SPIP
C.
LINGKUNGAN PENGENDALIAN UNIT KERJA
1. Kelemahan Lingkungan Pengendalian Unit Kerja
2. Rencana Tindak Perbaikan
D.
PENGENDALIAN TINGKAT STRATEGIS PADA BADAN/ UNIT KERJA
1. Tujuan Strategis
2. Analisa Lingkungan Internal (Kelemahan) dan Analisa Lingkungan Eksternal (Ancaman)
3. Rencana Tindak Pengendalian
E.
PENGENDALIAN TINGKAT KEGIATAN PADA UNIT KERJA
1. Identifikasi Risiko
2. Ranking Risiko dan Peta Risiko
3. Rencana Tindak Pengendalian
a. Rencana Perbaikan Kegiatan Pengendalian
b. Rencana Perbaikan Informasi Dan Komunikasi
c. Rencana Perbaikan Pemantauan.
F.
Lampiran-lampiran:
a. Formulir Daftar Kelemahan Lingkungan Pengendalian dan Rencana Tindak Perbaikan
b. Formulir Daftar Risiko
c. Formulir Daftar Ranking Risiko/ Peta Risiko
d. Formulir Rencana Tindak Pengendalian
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
DWIKORITA KARNAWATI