Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standard Operating Prosedures (SOP) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 916) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: