Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN serta bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah auditor dan pegawai negeri sipil/petugas yang diberi tugas oleh Inspektur Badan untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya.
3. Kode Etik APIP Badan yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah landasan, pedoman, dan tuntunan bagi APIP di lingkungan Badan dalam berpikir, bersikap, berperilaku dan bertindak dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan tanggung jawab baik secara pribadi maupun organisasi.
4. Komite Etik APIP Badan yang selanjutnya disebut Komite Etik adalah Pejabat di lingkungan Badan yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Badan dengan tugas memantau pelaksanaan, memeriksa perkara pelanggaran, MENETAPKAN ada tidaknya Pelanggaran Kode Etik, dan memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang.
5. Pelanggaran Kode Etik adalah perbuatan atau perilaku APIP yang bertentangan dengan Kode Etik sebagaimana telah diatur tersendiri berdasarkan Peraturan Kepala Badan.
6. Putusan Komite Etik yang selanjutnya disebut Putusan adalah putusan tentang terbukti atau tidak terbukti atas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diambil dalam Rapat Komite Etik.
7. Pihak yang dilaporkan adalah APIP yang dilaporkan dan/atau diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.