Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PERBAN Nomor 12 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.