Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS HARIAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA ATRIBUT
a. TANDA UNIT ORGANISASI DAN BADGE LOGO BMKG KETERANGAN
1. Tanda Unit Organisasi bertuliskan “Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika” berwarna biru jenis light blue nomor #0000FF dengan jenis huruf Arial Black.
2. Tanda Unit Organisasi terbuat dari kain dengan bentuk sesuai contoh gambar, dengan warna dasar putih serta warna garis tepi hijau dengan Ukuran panjang 9 cm (sembilan centi meter), lebar 2,5 cm (dua koma lima centi meter) dan dipasang di atas badge logo BMKG.
3. Badge logo BMKG terbuat dari kain dengan bentuk sesuai contoh gambar, dengan warna dasar abu-abu jenis dark grey nomor #808080 dan warna garis tepi hijau jenis forest green nomor #808000.
4. Tinggi badge 9 cm (sembilan centi meter) dan lebar 7cm (tujuh centi meter).
5. Pada sisi atas logo di dalam badge terdapat tulisan BMKG dengan tinggi ruang 1,5 cm (satu koma lima centi meter).
6. Badge logo BMKG dipasang pada lengan kanan Pakaian Kerja Instansional.
c. LENCANA LAMBANG BMKG PEJABAT TINGGI UTAMA DAN PEJABAT TINGGI MADYA PEJABAT TINGGI PRATAMA PEJABAT ADMINISTRATOR PEJABAT PENGAWAS
PEJABAT FUNGSIONAL DAN PEJABAT PELAKSANA
1. Lencana lambang BMKG terbuat dari logam dengan ukuran garis tengah 2,8 cm (dua koma delapan centi meter), lebar pita 4 cm (empat centi meter), tinggi 3,5 cm (tiga koma lima centi meter) dan warna sesuai gambar.
2. Lencana lambang BMKG terdiri dari gambar mata angin, 17 (tujuh belas) butir padi, 8 (delapan) butir kapas, 5 (lima) garis ekuator, dan pita bertuliskan BMKG.
3. Lencana lambang BMKG dipasang pada bagian atas kantong kemeja sebelah kiri (bagi pegawai pria) dan pada kemeja bagian kiri atas/dada sebelah kiri (bagi pegawai wanita).
4. Lencana lambang BMKG berfungsi sebagai penanda jabatan, yaitu:
a. Pejabat Tinggi Utama dan Pejabat Tinggi Madya warna dasar merah;
b. Pejabat Tinggi Pratama warna dasar hijau;
c. Pejabat Administrator warna dasar biru;
d. Pejabat Pengawas warna dasar kuning; dan
e. Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana warna dasar putih.
5. Lencana Lambang BMKG digunakan pada Pakaian Kerja Instansional, Pakaian Kerja Nasional, dan Pakaian Kerja Tradisional.
e. TANDA PENGENAL PEGAWAI (ID CARD)
1. Id Card/Tanda Pengenal dipasang di saku sebelah kiri dan selalu dipakai dalam pelaksanaan tugas.
2. Tinggi badge 8,7 cm (delapan koma tujuh centi meter) dan lebar 5,5 cm (lima koma lima centi meter)
3. Warna latar belakang (background) foto pada Id Card/Tanda Pengenal sesuai dengan warna penanda jabatan sebagaimana telah diatur dalam lencana lambang.
4. Selama berada di lingkungan Kantor Pusat BMKG tidak diperkenankan memakai Id Card/Tanda Pengenal lain.
5. Tanda pengenal pegawai digunakan pada Pakaian Kerja Instansional dan Pakaian Kerja Tradisional.
g. TANDA UNIT KERJA NAMA JABATAN UNIT KERJA
1. Tanda unit kerja terbuat dari kain berwarna putih dengan tulisan warna biru jenis light blue nomor #0000FF dan garis tepi warna hijau jenis forest green nomor #808000.
2. Tanda unit kerja bertuliskan nama unit kerja dengan ukuran tinggi yang disesuaikan dengan jumlah kata yang ada dengan panjang 9 cm (sembilan centi meter) dan lebar 2,5 cm (dua koma lima centi meter). Ukuran huruf menyesuaikan, dengan tetap memperhatikan estetika.
3. Penggunaan nama jabatan hanya untuk Pejabat Tinggi Utama dan Pejabat Tinggi Madya.
4. Penggunaan nama unit kerja untuk tingkat Sekretariat Utama, Kedeputian, Inspektorat, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Unit Pelaksana Teknis. Khusus untuk Kedeputian Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dapat disingkat Inskalrekjarkom.
5. Tanda unit kerja dijahit menyatu pada lengan kiri Pakaian Kerja Instansional.
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ttd ANDI EKA SAKYA