Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan :
1. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi atau kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan factor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
2. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
3. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan
AKIP yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
4. Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Evaluasi LAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi/ unit kerja pemerintahan.
5. Unit kerja adalah satuan kerja mandiri atau unit kerja yang ditentukan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk membuat LAKIP, dan di evaluasi oleh Inspektorat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dalam hal ini adalah Eselon I dan Eselon II di kantor pusat dan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN serta bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.