Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B HARIJONO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BMKG NOMOR : KEP.12 TAHUN 2010 TANGGAL : 17 DESEMBER 2011 PETUNJUK PERSIAPAN ALAT DAN BAHAN PEMBUATAN GAS I.
U M U M Sebagian besar Stasiun Meteorologi yang melakukan pengamatan udara atas menggunakan Tabung Gas model GIP No.3, yang dapat menghasilkan 3 meter kubik gas hidrogen setiap kali pembuatan. Cara menghasilkan gas dengan alat ini adalah berdasarkan reaksi kimia antara cairan causticsoda dengan ferrosilicon dalam tekanan dan suhu yang tinggi.
Persamaan reaksinya adalah:
Si + NaOH + 2 H20 = SiO3NaH + 2H2 Kenaikkan suhu karena reaksi tersebut memungkinkan cairan itu mencapai suhu yang cukup tinggi untuk menahan reaksi balik akibat tekanan dan supaya ferrosilicon dapat bereaksi reaksi sempurna sehingga tidak ada endapan.
II.
PERINCIAN ALAT Alat pembuat gas terdiri dari tabung gas, kereta dorong dan sejumlah perlengkapan lainnya.
A.
Tabung gas, yang terdiri dari:
1. badan dari tabung gas, terbuat dari baja yang mempunyai kapasitas 45 l (empat puluh lima liter), yang tahan terhadap suhu paling rendah 250C (dua ratus lima puluh derajad celcius) dan tahan terhadap tekanan paling rendah 300 atm (tiga ratus atmosfer);
2. disekeliling tengah tabung dipasang sabuk (ikat) besi dalam bentuk setengah lingkaran sebanyak 2 (dua) buah yang ditangkupkan dengan sekrup, dan dipasang sepasang pasak yang berhadapan, dimana www.djpp.kemenkumham.go.id
tabung itu dapat berayun pada kereta dan terdapat sebuah pengait dimana tabung gas tersebut dapat dikaitkan pada kereta.
Tutup khusus B dapat dipasang (disekrupkan) pada leher botol dengan kuat. Pada bagian atas dari tutup tersebut dipasang keran (cock) ( lihat Gambar.1).
Gambar. 1 ( Kop Gas) Keterangan gambar :
B adalah tutup khusus C adalah badan dari keran kuningan (cock) D adalah saluran (nippel) dimana dapat dipasangkan sebuah pipa karet (selang) untuk mengalirkan gas hidrogen E adalah katup pengaman (klep pengaman) dari jenis yang dapat pecah (keping perak) F adalah manometer (pengukur tekanan) K adalah roda pemutar keran S adalah sekrup pengaman X adalah sekrup pengikat rantai tabung saringan Y adalah karet pengaman www.djpp.kemenkumham.go.id
Pada bagian bawah tutup, dipasang sebuah rantai sehingga dapat digantungkan tabung saringan G yang terbuat dari pelat besi yang berlubang-lubang untuk diisi ferrosilicon kasar.
B. Kereta dorong.
Terdiri dari pendorong H (lihat Gambar.2) yang terbuat dari pipa besi, dua roda besi dan penunjang I, yang dapat ditaruh tegak/miring (pada saat mengisi) dan pengosongan.
Gambar. 2 (Tabung Gas) Keterangan gambar :
A adalah tabung gas B adalah kop gas H adalah alat pendorong I adalah alat penunjang B A H I www.djpp.kemenkumham.go.id
C. Perlengkapan lainnya (lihat Gambar. 3) Gambar. 3 Keterangan gambar :
G adalah saringan ferrosilicon kasar J adalah kunci pas L adalah ember M adalah corong besar N adalah corong kecil O adalah sekop (sendok) P adalah pengaduk Perlengkapan dalam gambar.3 terdapat di dalam kotak kayu yang terdiri dari :
1. sebuah ember (L) yang mempunyai bibir untuk mengukur banyaknya air yang diperlukan untuk reaksi pembuatan gas dan untuk menampung cairan kotor pada saat mengosongkan alat itu;
2. sebuah corong besar (M) untuk memasukkan serbuk ferrosilicon halus, causticsoda dan air ke dalam tabung;
3. sebuah corong kecil (N) untuk mengisi tabung saringan (G) dengan serbuk ferrosilicon kasar;
4. sebuah sekop (sendok) (O) untuk mengambil ferrosilicon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. sebuah pengaduk (P), alat untuk mengaduk campuran ferrosilicon halus dan causticsoda di dalam ember yang kering;dan
6. sebuah kunci pas (J) untuk mengencangkan tutup dan untuk membuka tutup pengaman.
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B HARIJONO www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BMKG NOMOR : KEP.12 TAHUN 2010 TANGGAL : 17 DESEMBER 2011 PETUNJUK PROSEDUR PEMBUATAN GAS HIDROGEN
1. Komposisi campuran.
Setiap pengisian, harus menggunakan ukuran bahan-bahan sebagai berikut:
a. 3,58 kg causticsoda;
b. 0,305 kg serbuk ferrosilicon halus;
c. 1,525 kg ferrosilicon kasar; dan
d. 13 liter air tawar bersih.
Komposisi campuran untuk membuat gas hydrogen bagi tabung gas yang telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun masing-masing dikurangi 1/3 (sepertiga), sehingga menjadi sebagai berikut:
a. 2,39 kg causticsoda;
b. 0,203 kg serbuk ferrisilicon halus;
c. 1,017 kg ferrosilicon kasar; dan
d. 8,67 liter air tawar bersih.
2. Prosedur pembuatan gas.
a. buka (rentangkan) kaki penunjang (I) dan kaitkan cincin-cincin (yang terdapat pada bagian tengah dari rantai) pada pengait yang terdapat pada penunjang, sehingga posisi tabung dalam keadaan miring (lihat Gambar.4);
b. pasang corong besar (M) di mulut tabung untuk memasukkan campuran ferrosilicon halus, causticsoda dan air;
c. masukkan ferrosilicon kasar ke dalam saringan (G);
d. masukkan ferrosilicon halus dan causticsoda ke dalam ember, aduk hingga rata;
e. siapkan air tawar bersih sebanyak 13 liter.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Gambar.4 Alat dalam posisi pengisian
3. Proses untuk menghasilkan gas:
a. masukkan campuran ferrosilicon halus dan causticsoda serta air ke dalam tabung, lepaskan corong dan segera masukan saringan serta pasanglah tutup tabung gas;
b. putarlah tutup tersebut dan posisi tutup harus benar-benar tegak (segaris dengan tabung) dan rapat, hal ini penting untuk keamanan dan mencegah rusaknya penyumbat plastik;
c. kuatkan sekrup S dengan kunci J;
d. tegakkan tabung dari kereta dan goncanglah sebentar;
e. bukalah keran K sehingga keluar gas sedikit (gas bercampur uap air). Sesudah 10 detik, tutuplah (kencangkan) kembali keran (K);
f. reaksi mulai sedikit demi sedikit dan bagian bawah tabung mulai panas. Sesudah beberapa saat (dalam hitungan detik), tekanan mulai naik, mula-mula pelan, kemudian cepat. Apabila mencapai 50 atm, kendorkan sekrup S dan bila tekanan mencapai 80 – 100 atm sekrup S dikencangkan kembali, selanjutnya tabung digoncangkan lagi untuk beberapa detik, sehingga ferrosilicon yang menempel pada bagian atas dari tabung saringan dapat lepas dan bereaksi.
4. Mengeluarkan gas dari tabung gas.
Tekanan mencapai maksimum (130 -140 kgs cm2) sesudah ¾ jam. Sesudah waktu tersebut, reaksi telah selesai dan gas dapat dipergunakan.
M I G N V www.djpp.kemenkumham.go.id
Untuk dapat menggunakan gas tersebut dengan baik, tunggulah hingga tabung gas tersebut benar-benar menjadi dingin lebih dulu, kalau tidak, gas akan tercampur uap air. Apabila alat sudah dingin, tekanan jatuh hingga kira-kira 100 kgs cm2 (diperlukan waktu sekitar 3 jam).
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B HARIJONO www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA BMKG NOMOR :
KEP.12 TAHUN 2010 TANGGAL :
17 DESEMBER 2010 PETUNJUK PEMELIHARAAN TABUNG GAS I.
Mengosongkan dan Membersihkan Apabila gas sudah habis, cairan di dalam tabung gas harus dikosongkan. Hal ini dapat segera dilakukan atau kemudian, karena jika campuran pada saat membuat gas betul-betul sesuai, tidak akan terdapat sisa bahan (endapan) di dalam tabung.
Cara mengosongkan dan membersihkan :
1. Letakkan tabung pada posisi miring.
2. Bukalah sekrup S.
3. Lepaskan tutup tabung gas serta saringannya, kemudian dicuci dan keringkan.
4. Tabung gas dijungkirkan dan buanglah cairan kotor dari dalam tabung ketempat penampungan limbah.
5. Bersihkan tabung gas dengan cara menumbuk tongkat besi ke dalam tabung agar sisa endapan dapat keluar lalu siram dengan air bersih, ulangi hingga tabung benar-benar bersih lalu keringkan.
6. Periksalah kondisi tabung dengan cara menumbuk-numbukan tongkat besi pengaduk ke bagian sekeliling dasar tabung, apabila :
a. terdengar suara nyaring benturan 2 (dua) logam dapat dinyatakan kondisi tabung bersih (tidak ada endapan).
b. tidak terdengar suara logam maka pada dasar tabung terdapat endapan dan endapan ini harus dihilangkan.
7. Tabung telah siap untuk dipergunakan lagi.
II.
Perawatan Perawatan terdiri dari perawatan rutin, penggantian sumbat tertutup, dan penggantian klep pengaman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
A. Perawatan rutin.
terdiri dari:
1. menjaga agar alat tetap bersih;
2. memberi pelumas kental (grease) bagian-bagian alat, seperti leher tabung gas bagian dalam dan luar, bagian dalam tutup gas, rantai tabung saringan, roda-roda dan sumbu kereta; dan
3. mengecat bagian permukaan tabung gas dan kereta dorong.
B. Penggantian sumbat tutup.
Sesudah 3 (tiga) bulan sumbat plastik/karet harus diganti karena menjadi rusak (karet menjadi keras) terutama bagian atas dan bawahnya. Untuk mengganti, cabutlah bagian bawah dari tutup gas, dan bukalah badan keran. Tutup dapat dibuka sama sekali sehingga dapat mengganti sumbat-sumbat plastik/karet yang rusak dengan yang baru.
C. Penggantian klep pengaman.
Setiap Petugas UPT yang melakukan pemeriksaan wajib mengganti klep pengaman setiap 2 (dua) bulan sekali.
Jika klep pengaman pecah, maka piringan perak harus segera diganti, sebelum dipakai lebih lanjut. Caranya:
1. bukalah sekrup E;
2. lepaskan sumbat kuningan:
3. lepaskan cincin penjepit;
4. gantilah piringan perak;
5. gunakanlah 1 (satu)keping piringan perak;
6. masukkan cincin penjepit kembali pada posisinya; dan
7. kencangkan sekrup E.
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B HARIJONO www.djpp.kemenkumham.go.id