Pasal 3
(1) Hari kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah Jam Kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut :
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul
07.30 sampai dengan pukul
16.00 waktu setempat;
b. hari Jumat, pukul 07.30 sampai dengan pukul
16.30 waktu setempat; dan
c. waktu istirahat, pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(3) Ketentuan Jam Kerja pada bulan ramadhan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :