Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG URAIAN TUGAS STASIUN GEOFISIKA
URAIAN TUGAS STASIUN GEOFISIKA
I. STASIUN GEOFISIKA KELAS I Uraian Tugas Stasiun Geofisika Kelas I sebagai berikut :
A. Pengamatan, meliputi :
1. melaksanakan pengamatan gempabumi 24 (dua puluh empat) jam/7 (tujuh) hari di ruang operasional menggunakan jaringan gempabumi di wilayahnya yang terdiri dari :
seismograf, accelerograf, dan intensitimeter;
2. melaksanakan pengamatan status keberlangsungan operasional jaringan gempabumi dan/atau tsunami di wilayahnya;
3. melaksanakan taklimat (briefing) pada saat pertukaran dinas sesuai dengan prosedur;
4. melaksanakan pengamatan status jaringan pemantau tsunami dan peralatan lain yang menjadi tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika di wilayahnya;
5. melaksanakan assesment (penilaian) terkait indikasi permasalahan teknis pengamatan operasional harian gempabumi dan tsunami di wilayahnya;
6. melaksanakan pengamatan tingkat guncangan (makroseismik dan/atau mikroseismik), gempa susulan untuk gempabumi signifikan/gempabumi kuat;
7. melaksanakan pengamatan gempabumi mikro/insitu dengan peralatan portable untuk gempabumi merusak;
8. melaksanakan pengamatan status keberlangsungan operasional jaringan gempabumi sebagai bagian dari jaringan internasional pada stasiun yang ditetapkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. melaksanakan pengamatan kelistrikan udara dengan menggunakan lightning detector;
10. melaksanakan pengamatan magnet bumi harian dan absolut pada stasiun yang ditetapkan untuk jaringan nasional dan/atau internasional;
11. melaksanakan pengamatan sistem waktu dengan menggunakan teropong bintang/rukyat;
12. melaksanakan pengamatan terbit dan terbenam matahari setiap awal bulan Qomariyah pada stasiun yang ditetapkan;
13. melaksanakan pengamatan gerhana bulan dan matahari;
14. melaksanakan pendampingan pengamatan unsur geofisika untuk kepentingan khusus;
15. melaksanakan koordinasi pengamatan dengan bidang-bidang terkait di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pusat tentang status operasional unsur-unsur geofisika yang menjadi tanggung jawabnya.
B. Pengelolaan Data, meliputi :
1. Pengumpulan Data
a. melaksanakan pertukaran data gempabumi antar stasiun;
b. melaksanakan pengiriman jurnal harian ke Deputi Bidang Geofisika;
c. melaksanakan pengiriman data hasil pembacaan percepatan gempabumi ke stasiun lain, kantor Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pusat dalam kondisi penting dan/atau atas permintaan;
d. melaksanakan pertukaran data dan informasi gempabumi dengan lembaga internasional sesuai dengan kewenangannya;
e. melaksanakan pengumpulan dan pengiriman informasi intensitas gempabumi dan efek tsunami signifikan beserta gempabumi susulan ke Deputi Bidang Geofisika;
f. melaksanakan pengumpulan data magnet bumi dan listrik udara secara berkala untuk dikirim ke Deputi Bidang Geofisika;
g. melaksanakan pertukaran data dan informasi magnet bumi dengan lembaga internasional sesuai dengan kewenangannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melaksanakan pengumpulan dan pengiriman data hasil pengamatan rukyatul hilal ke Deputi Bidang Geofisika.
2. Pengolahan Data
a. melaksanakan pengolahan data gempabumi;
b. melaksanakan pengolahan data accelerograf untuk mendapatkan percepatan tanah gempabumi kuat;
c. melaksanakan pengolahan data intensitimeter untuk mendapatkan intensitas gempabumi kuat;
d. melaksanakan pengolahan data listrik udara di wilayahnya;
3. Analisis Data
a. melaksanakan analisis dan kendali mutu untuk gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Reichter di wilayahnya, berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
b. melaksanakan analisis gempabumi signifikan berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ;
c. melaksanakan analisis gempabumi susulan terkait dengan kejadian gempabumi signifikan di wilayahnya;
d. melaksanakan analisis percepatan tanah di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
e. melaksanakan updating/pemutahiran data hasil analisis gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Reichter di wilayahnya;
f. melaksanakan updating/pemutahiran data hasil analisis gempabumi susulan di wilayahnya;
g. melaksanakan analisis kelistrikan udara di wilayahnya;
h. melaksanakan pembuatan dan pengiriman jurnal harian, bulletin gempabumi bulanan dan tahunan ke Deputi Bidang Geofisika.
4. Penyimpanan Data
a. menyimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy data dan informasi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) gempabumi;
2) tsunami;
3) percepatan tanah;
4) intensitas getaran tanah;
5) magnet bumi (untuk stasiun yang ditetapkan);
6) kelistrikan udara;
7) rukyatul hilal.
b. mencatat dan mengarsipkan riwayat peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
c. mencatat dan melaporkan perubahan aset peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Pengaksesan Data
a. melaksanakan akses data geofisika baik nasional maupun internasional untuk keperluan analisis lanjutan di wilayah tanggung jawabnya sesuai prosedur;
b. melaksanakan akses informasi geofisika dari lembaga internasional dengan menggunakan teknologi yang tersedia untuk konfirmasi sebagai referensi sesuai prosedur;
c. melaksanakan akses data dan informasi geofisika tingkat nasional maupun internasional terkait fenomena geofisika sebagai bahan konfirmasi dan referensi.
C. Pelayanan, meliputi :
1. memberikan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat kepada Pemerintah Daerah, instansi/lembaga yang berkepentingan dan media;
2. melaksanakan konfirmasi sesegera mungkin tentang layanan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat ke Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga yang berkepentingan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. memberikan sosialisasi dan edukasi terkait informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami kepada pemerintah daerah, instansi/lembaga yang berkepentingan dan media serta kelompok masyarakat;
4. memberikan informasi magnet bumi, listrik udara, serta waktu terbit dan terbenam matahari untuk stasiun yang ditetapkan kepada instansi/lembaga yang membutuhkan;
5. melaksanakan pendampingan kegiatan penelitian dan pengembangan geofisika di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
6. melaksanakan pendampingan kegiatan bidang geofisika di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
D. Pemeliharaan, meliputi :
1. Peralatan Pengamatan
1.1.
Non Jaringan (Peralatan Stand Alone)
a. melaksanakan pemeliharaan berkala peralatan stand alone (non jaringan) di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan perbaikan terbatas peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
c. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penunjang di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
d. mengusulkan kebutuhan suku cadang dan perbaikannya di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
e. melaksanakan monitoring peralatan dan melaporkan hasil monitoring peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
f. mengusulkan penghentian pengoperasian peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
g. mengusulkan kalibrasi peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
h. menjaga kebersihan, keamanan dan persyaratan lingkungan peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
1.2. Jaringan (Jaringan Peralatan dan Komunikasi)
a. melaksanakan pelaporan secara berjenjang atas dasar indikasi kerusakan peralatan geofisika yang menjadi tanggung jawab stasiun di wilayahnya;
b. melaksanakan pemeliharaan preventif terbatas untuk assesment dan konfirmasi status peralatan jaringan gempabumi secara berkala dan/atau atas dasar indikasi permasalahan;
c. melaksanakan pemeliharaan infrastruktur jaringan lokal stasiun (LAN) sampai dengan switch/Hub;
d. melaksanakan Monitoring status operasional jaringan lokal stasiun (LAN) sampai dengan switch/Hub;
e. melaksanakan pendampingan dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan preventif dan/atau korektif terhadap sistem operasional jaringan gempabumi dan tsunami;
f. menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan peralatan dan infrastruktur penunjang di stasiun dan lokasi yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Peralatan Pengolahan dan Analisis
a. memonitor dan memastikan status operasional peralatan sistem pengolahan dan analisis;
b. melaksanakan pemeliharan preventif terbatas sistem pengolahan dan analisis;
c. melakukan pemutahiran sistem pengolahan dan analisis dengan bimbingan dan/atau koordinasi dengan deputi bidang geofisika;
3. Peralatan Desiminasi
a. memonitor dan memastikan status operasional peralatan diseminasi di wilayah yang menjadi tangung jawabnya;
b. melaksanakan tes rutin komunikasi dan peralatan diseminasi serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan BPBD/Pusdalops;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan pemeliharan preventif terbatas peralatan desiminasi di stasiun dan Pemangku kepentingan/Remote site.
E. Koordinasi/ Kerjasama melakukan pelaksanaan perjanjian kerjasama di bidang geofisika sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati antara Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dengan institusi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan perjanjian kerjasama terdiri dari :
1. sosialisasi dan edukasi tentang penanggulangan bencana gempabumi dan tsunami;
2. sosialisasi dan edukasi tentang penentuan awal bulan Qomariyah untuk hari-hari besar keagamaan;
3. sosialisasi dan edukasi tentang meteorologi, klimatologi dan kualitas udara serta geofisika;
4. melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dalam pemanfaatan informasi meteorologi, klimatologi dan kualitas udara serta geofisika;
5. melaksanakan kerjasama dengan instansi teknis di daerah dalam pemanfaatan informasi geofisika;
6. melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainya dalam kegiatan pengamatan dan pengumpulan data gempabumi, tsunami, dan percepatan tanah;
7. melaksanakan kerja sama dalam bimbingan teknis dengan instansi yang melaksanakan kerja sama;
F. Tugas Administrasi melaksanakan tugas administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penyusunan program serta laporan stasiun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Tugas Tambahan, meliputi :
1. melaksanakan tugas operasional dan pelayanan jasa meteorologi, klimatologi dan kualitas udara;
2. melaksanakan tugas sebagai koordinator stasiun meteorologi, stasiun klimatologi, dan stasiun geofisika di provinsi setempat;
3. melakukan kegiatan sesuai dengan kebijakan bagi petugas yang mempunyai kompetensi meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara di stasiun geofisika;
4. melakukan pembinaan teknis terkait kegiatan meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara di stasiun geofisika dilaksanakan oleh deputi terkait;
5. berperan aktif dalam latihan penanggulangan bencana yang dilakukan Pemerintah Daerah.
II. STASIUN GEOFISIKA KELAS II Uraian Tugas Stasiun Geofisika Kelas II sebagai berikut :
A. Pengamatan, meliputi :
1. melaksanakan pengamatan gempabumi 24 (dua puluh empat) jam/7 (tujuh) hari di ruang operasional menggunakan jaringan gempabumi di wilayahnya yang terdiri dari :
seismograf, accelerograf, dan intensitimeter;
2. melaksanakan pengamatan status keberlangsungan operasional jaringan gempabumi dan/atau tsunami di wilayahnya;
3. melaksanakan taklimat (briefing) pada saat pertukaran dinas sesuai dengan prosedur;
4. melaksanakan pengamatan status jaringan pemantau tsunami dan peralatan lain yang menjadi tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika di wilayahnya;
5. melaksanakan assesment (penilaian) terkait indikasi permasalahan teknis pengamatan operasional harian gempabumi dan tsunami di wilayahnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. melaksanakan pengamatan tingkat guncangan (makroseismik dan/atau mikroseismik), gempa susulan untuk gempabumi signifikan/gempabumi kuat;
7. melaksanakan pengamatan gempabumi mikro/insitu dengan peralatan portable untuk gempabumi merusak;
8. melaksanakan pengamatan status keberlangsungan operasional jaringan gempabumi sebagai bagian dari jaringan internasional pada stasiun yang ditetapkan;
9. melaksanakan pengamatan kelistrikan udara dengan menggunakan lightning detector;
10. melaksanakan pengamatan sistem waktu dengan menggunakan teropong bintang/rukyat;
11. melaksanakan pengamatan terbit dan terbenam matahari setiap awal bulan Qomariyah pada stasiun yang ditetapkan;
12. melaksanakan pengamatan gerhana bulan dan matahari;
13. melaksanakan pendampingan pengamatan unsur geofisika untuk kepentingan khusus;
14. melaksanakan koordinasi pengamatan dengan bidang-bidang terkait di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pusat tentang status operasional unsur-unsur geofisika yang menjadi tanggung jawabnya.
B. Pengelolaan Data, meliputi :
1. Pengumpulan Data
a. melaksanakan pertukaran data gempabumi antar stasiun;
b. melaksanakan pengiriman jurnal harian ke Deputi Bidang Geofisika;
c. melaksanakan pengiriman data hasil pembacaan percepatan gempabumi ke stasiun lain, kantor Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pusat dalam kondisi penting dan/atau atas permintaan;
d. melaksanakan pertukaran data dan informasi gempabumi dengan lembaga internasional sesuai dengan kewenangannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan pengumpulan dan pengiriman informasi intensitas gempabumi dan efek tsunami signifikan beserta gempabumi susulan ke deputi bidang geofisika;
f. melaksanakan pengumpulan data listrik udara secara berkala untuk dikirim ke deputi bidang geofisika;
g. melaksanakan pengumpulan dan pengiriman data hasil pengamatan rukyatul hilal ke Deputi Bidang Geofisika;
h. melaksanakan pengumpulan data hasil pengamatan sistem waktu untuk Stasiun Geofisika Kelas II Jakarta;
2. Pengolahan Data
a. melaksanakan pengolahan data gempabumi;
b. melaksanakan pengolahan data accelerograf untuk mendapatkan percepatan tanah gempabumi kuat;
c. melaksanakan pengolahan data intensitimeter untuk mendapatkan intensitas gempabumi kuat;
d. melaksanakan pengolahan data listrik udara di wilayahnya;
e. melaksanakan pengolahan data sistem waktu untuk Stasiun Geofisika Kelas II Jakarta
3. Analisis Data
a. melaksanakan analisis dan kendali mutu untuk gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Reichter di wilayahnya, berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ;
b. melaksanakan analisis gempabumi signifikan, berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ;
c. melaksanakan analisis gempabumi susulan terkait dengan kejadian gempabumi signifikan di wilayahnya;
d. melaksanakan analisis percepatan tanah di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan updating/pemutahiran data hasil analisis gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Reichter, di wilayahnya
f. melaksanakan updating/pemutahiran data hasil analisis gempabumi susulan di wilayahnya;
g. melaksanakan analisis kelistrikan udara di wilayahnya;
h. melaksanakan pembuatan dan pengiriman jurnal harian, bulletin gempabumi bulanan dan tahunan ke deputi bidang geofisika;
i. melaksanakan analisis sistem waktu terbatas di wilayahnya untuk Stasiun Geofisika Kelas II Jakarta;
4. Penyimpanan Data
a. menyimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy data dan informasi:
1) gempabumi;
2) tsunami;
3) percepatan tanah;
4) intensitas getaran tanah;
5) kelistrikan udara;
6) rukyatul hilal;
7) sistem waktu untuk Stasiun Geofisika Kelas II Jakarta.
b. mencatat dan mengarsipkan riwayat peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
c. mencatat dan melaporkan perubahan aset peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang.
5. Pengaksesan Data
a. melaksanakan akses data geofisika baik nasional maupun internasional untuk keperluan analisis lanjutan di wilayah tanggung jawabnya sesuai prosedur;
b. melaksanakan akses informasi geofisika dari lembaga internasional dengan menggunakan teknologi yang tersedia untuk konfirmasi sebagai referensi sesuai prosedur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan akses data dan informasi geofisika tingkat nasional maupun internasional terkait fenomena geofisika sebagai bahan konfirmasi dan referensi.
C. Pelayanan, meliputi :
1. memberikan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pusat kepada Pemerintah Daerah, instansi/lembaga yang berkepentingan dan media;
2. melaksanakan konfirmasi sesegera mungkin tentang layanan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pusat ke Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga yang berkepentingan;
3. memberikan sosialisasi dan edukasi terkait informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami kepada pemerintah daerah, instansi/lembaga yang berkepentingan dan media, serta kelompok masyarakat;
4. memberikan informasi listrik udara serta waktu terbit dan terbenam matahari untuk stasiun yang ditetapkan kepada instansi/lembaga yang membutuhkan;
5. melaksanakan pendampingan kegiatan penelitian dan pengembangan geofisika di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
6. melaksanakan pendampingan kegiatan bidang geofisika di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
D. Pemeliharaan, meliputi :
1. Peralatan Pengamatan
1.1.
Non Jaringan (Peralatan Stand Alone)
a. melaksanakan pemeliharaan berkala peralatan stand alone (non jaringan) di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan perbaikan terbatas peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penunjang di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
d. mengusulkan kebutuhan suku cadang dan perbaikannya di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
e. melaksanakan monitoring peralatan dan melaporkan hasil monitoring peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
f. mengusulkan penghentian pengoperasian peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
g. mengusulkan kalibrasi peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
h. menjaga kebersihan, keamanan dan persyaratan lingkungan peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya.
1.2. Jaringan (Jaringan Peralatan dan Komunikasi)
a. melaksanakan pelaporan secara berjenjang atas dasar indikasi kerusakan peralatan geofisika yang menjadi tanggung jawab stasiun di wilayahnya;
b. melaksanakan pemeliharaan preventif terbatas untuk assesment dan konfirmasi status peralatan jaringan gempabumi secara berkala dan/atau atas dasar indikasi permasalahan;
c. melaksanakan pemeliharaan infrastruktur jaringan lokal stasiun (LAN) sampai dengan switch/Hub;
d. melaksanakan monitoring status operasional jaringan lokal stasiun (LAN) sampai dengan switch/Hub;
e. melaksanakan pendampingan dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan preventif dan/atau korektif terhadap sistem operasional jaringan gempabumi dan tsunami;
f. menjaga kebersihan, dan keamanan lingkungan peralatan dan infrastruktur penunjang di stasiun dan lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Peralatan Pengolahan dan Analisis
a. memonitor dan memastikan status operasional peralatan sistem pengolahan dan analisis;
b. melaksanakan pemeliharan preventif terbatas sistem pengolahan dan analisis;
c. melakukan pemutahiran sistem pengolahan dan analisis dengan bimbingan dan/atau koordinasi dengan deputi bidang geofisika.
3. Peralatan Desiminasi
a. memonitor dan memastikan status operasional peralatan diseminasi di wilayah yang menjadi tangung jawabnya;
b. melaksanakan tes rutin komunikasi dan peralatan diseminasi serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan BPBD/Pusdalops;
c. melaksanakan pemeliharan preventif terbatas peralatan desiminasi di stasiun dan Pemangku Kepentingan/Remote site.
E. Koordinasi/ Kerjasama melakukan pelaksanaan perjanjian kerjasama di bidang geofisika sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati antara Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dengan institusi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan perjanjian kerjasama terdiri dari:
1. sosialisasi dan edukasi tentang penanggulangan bencana gempabumi dan tsunami;
2. sosialisasi dan edukasi tentang penentuan awal bulan Qomariyah untuk hari-hari besar keagamaan;
3. sosialisasi dan edukasi tentang meteorologi, klimatologi dan kualitas udara serta geofisika;
4. melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dalam pemanfaatan informasi meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara serta geofisika ;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. melaksanakan kerjasama dengan instansi teknis di daerah dalam pemanfaatan informasi geofisika;
6. melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainya dalam kegiatan pengamatan dan pengumpulan data gempabumi, tsunami, dan percepatan tanah;
7. melaksanakan kerja sama dalam bimbingan teknis dengan instansi yang melaksanakan kerja sama.
F. Tugas Administrasi melaksanakan tugas administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penyusunan program serta laporan stasiun
G. Tugas Tambahan, meliputi :
1. melaksanakan tugas operasional dan pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara;
2. melaksanakan tugas sebagai koordinator stasiun meteorologi, stasiun klimatologi, dan stasiun geofisika di provinsi setempat;
3. melakukan kegiatan sesuai dengan kebijakan bagi petugas yang mempunyai kompetensi meteorologi, klimatologi dan kualitas udara di stasiun geofisika;
4. melakukan pembinaan teknis terkait kegiatan meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara di stasiun geofisika dilaksanakan oleh deputi terkait;
5. berperan aktif dalam latihan penanggulangan bencana yang dilakukan Pemerintah Daerah.
III. STASIUN GEOFISIKA KELAS III Uraian Tugas Stasiun Geofisika Kelas III sebagai berikut :
A. Pengamatan, meliputi :
1. melaksanakan pengamatan gempabumi 24 (dua puluh empat) jam/7 (tujuh) hari di ruang operasional menggunakan jaringan gempabumi di wilayahnya yang terdiri dari : seismograf, accelerograf, dan intensitimeter;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. melaksanakan pengamatan status keberlangsungan operasional jaringan gempabumi dan/atau tsunami di wilayahnya;
3. melaksanakan taklimat (briefing) pada saat pertukaran dinas sesuai dengan prosedur;
4. melaksanakan pengamatan status jaringan pemantau tsunami dan peralatan lain yang menjadi tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika di wilayahnya;
5. melaksanakan assesment (penilaian) terkait indikasi permasalahan teknis pengamatan operasional harian gempabumi dan tsunami di wilayahnya;
6. melaksanakan pengamatan tingkat guncangan (makroseismik dan/atau mikroseismik), gempa susulan untuk gempabumi signifikan/gempabumi kuat;
7. melaksanakan pengamatan gempabumi mikro/insitu dengan peralatan portable untuk gempabumi merusak;
8. melaksanakan pengamatan status keberlangsungan operasional jaringan gempabumi sebagai bagian dari jaringan internasional pada stasiun yang ditetapkan;
9. melaksanakan pengamatan kelistrikan udara dengan menggunakan lightning detector;
10. melaksanakan pengamatan terbit dan terbenam matahari setiap awal bulan Qomariyah pada stasiun yang ditetapkan;
11. melaksanakan pengamatan gerhana bulan dan matahari;
12. melaksanakan pendampingan pengamatan unsur geofisika untuk kepentingan khusus;
13. melaksanakan koordinasi pengamatan dengan bidang-bidang terkait di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pusat tentang status operasional unsur-unsur geofisika yang menjadi tanggung jawabnya.
B. Pengelolaan Data, meliputi :
1. Pengumpulan Data
a. melaksanakan pertukaran data gempabumi antar stasiun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan pengiriman jurnal harian ke Deputi Bidang Geofisika;
c. melaksanakan pengiriman data hasil pembacaan percepatan gempabumi ke stasiun lain, kantor Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pusat dalam kondisi penting dan/atau atas permintaan;
d. melaksanakan pertukaran data dan informasi gempabumi dengan lembaga internasional sesuai dengan kewenangannya;
e. melaksanakan pengumpulan dan pengiriman informasi intensitas gempabumi, dan efek tsunami signifikan beserta gempabumi susulan ke deputi bidang geofisika;
f. melaksanakan pengumpulan data listrik udara secara berkala untuk dikirim ke deputi bidang geofisika;
g. melaksanakan pengumpulan dan pengiriman data hasil pengamatan rukyatul hilal ke Deputi Bidang Geofisika.
2. Pengolahan Data
a. melaksanakan pengolahan data gempabumi;
b. melaksanakan pengolahan data accelerograf untuk mendapatkan percepatan tanah gempabumi kuat;
c. melaksanakan pengolahan data intensitimeter untuk mendapatkan intensitas gempabumi kuat;
d. melaksanakan pengolahan data listrik udara di wilayahnya.
3. Analisis Data
a. melaksanakan analisis dan kendali mutu untuk gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Reichter di wilayahnya, berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
b. melaksanakan analisis gempabumi signifikan, berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan analisis gempabumi susulan terkait dengan kejadian gempabumi signifikan di wilayahnya;
d. melaksanakan analisis percepatan tanah di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
e. melaksanakan updating/pemutahiran data hasil analisis gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Reichter di wilayahnya;
f. melaksanakan updating/pemutahiran data hasil analisis gempabumi susulan di wilayahnya;
g. melaksanakan analisis kelistrikan udara di wilayahnya;
h. melaksanakan pembuatan dan pengiriman jurnal harian, bulletin gempabumi bulanan dan tahunan ke Deputi Bidang Geofisika.
4. Penyimpanan Data
a. menyimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy data dan informasi:
1) gempabumi;
2) tsunami;
3) percepatan tanah;
4) intensitas getaran tanah;
5) kelistrikan udara;
6) rukyatul hilal.
b; mencatat dan mengarsipkan riwayat peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
c; mencatat dan melaporkan perubahan aset peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang.
5. Pengaksesan Data
a. melaksanakan akses data geofisika baik nasional maupun internasional untuk keperluan analisis lanjutan di wilayah tanggung jawabnya sesuai prosedur;
b. melaksanakan akses informasi geofisika dari lembaga internasional dengan menggunakan teknologi yang tersedia untuk konfirmasi sebagai referensi sesuai prosedur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan akses data dan informasi geofisika tingkat nasional maupun internasional terkait fenomena geofisika sebagai bahan konfirmasi dan referensi.
C. Pelayanan, meliputi :
1. memberikan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat kepada Pemerintah Daerah, instansi/lembaga yang berkepentingan dan media;
2. melaksanakan konfirmasi sesegera mungkin tentang layanan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat ke Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga yang berkepentingan;
3. memberikan sosialisasi dan edukasi terkait informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami kepada Pemerintah Daerah, instansi/lembaga yang berkepentingan dan media serta kelompok masyarakat;
4. memberikan informasi listrik udara serta waktu terbit dan terbenam matahari untuk stasiun yang ditetapkan kepada instansi/lembaga yang membutuhkan;
5. melaksanakan pendampingan kegiatan penelitian dan pengembangan geofisika di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
6. melaksanakan pendampingan kegiatan bidang geofisika di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
D. Pemeliharaan, meliputi :
1. Peralatan Pengamatan
1.1. Non Jaringan (Peralatan Stand Alone)
a. melaksanakan pemeliharaan berkala peralatan stand alone (non jaringan) di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan perbaikan terbatas peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penunjang di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
d. mengusulkan kebutuhan suku cadang dan perbaikannya di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
e. melaksanakan monitoring peralatan dan melaporkan hasil monitoring peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
f. mengusulkan penghentian pengoperasian peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
g. mengusulkan kalibrasi peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
h. menjaga kebersihan, keamanan dan persyaratan lingkungan peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya.
1.2. Jaringan (Jaringan Peralatan dan Komunikasi)
a. melaksanakan pelaporan secara berjenjang atas dasar indikasi kerusakan peralatan geofisika yang menjadi tanggung jawab stasiun di wilayahnya;
b. melaksanakan pemeliharaan preventif terbatas untuk assesment dan konfirmasi status peralatan jaringan gempabumi secara berkala dan/atau atas dasar indikasi permasalahan;
c. melaksanakan pemeliharaan infrastruktur jaringan lokal stasiun (LAN) sampai dengan switch/Hub;
d. melaksanakan Monitoring status operasional jaringan lokal stasiun (LAN) sampai dengan switch/Hub;
e. melaksanakan pendampingan dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan preventif dan/atau korektif terhadap sistem operasional jaringan gempabumi dan tsunami;
f. menjaga kebersihan, dan keamanan lingkungan peralatan dan infrastruktur penunjang di stasiun dan lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Peralatan Pengolahan dan analisis
a. memonitor dan memastikan status operasional peralatan sistem pengolahan dan analisis;
b. melaksanakan pemeliharan preventif terbatas sistem pengolahan dan analisis;
c. melakukan pemutahiran sistem pengolahan dan analisis dengan bimbingan dan/atau koordinasi dengan deputi bidang geofisika.
3. Peralatan Desiminasi
a. memonitor dan memastikan status operasional peralatan diseminasi di wilayah yang menjadi tangung jawabnya;
b. melaksanakan tes rutin komunikasi dan peralatan diseminasi serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan BPBD/Pusdalops;
c. melaksanakan pemeliharan preventif terbatas peralatan desiminasi di stasiun dan Pemangku Kepentingan/Remote site.
E. Koordinasi/ Kerjasama melakukan pelaksanaan perjanjian kerjasama di bidang geofisika sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati antara Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dengan institusi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan perjanjian kerjasama terdiri dari:
1. sosialisasi dan edukasi tentang penanggulangan bencana gempabumi dan tsunami;
2. sosialisasi dan edukasi tentang penentuan awal bulan Qomariyah untuk hari-hari besar keagamaan;
3. sosialisasi dan edukasi tentang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
4. melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dalam pemanfaatan informasi meteorologi, klimatologi dan kualitas udara serta geofisika;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. melaksanakan kerjasama dengan instansi teknis di Daerah dalam pemanfaatan informasi geofisika;
6. melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainya dalam kegiatan pengamatan dan pengumpulan data gempabumi, tsunami, dan percepatan tanah;
7. melaksanakan kerja sama dalam bimbingan teknis dengan instansi yang melaksanakan kerja sama.
F. Tugas Administrasi melaksanakan tugas administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penyusunan program serta laporan stasiun
G. Tugas Tambahan, meliputi :
1. melaksanakan tugas operasional dan pelayanan jasa meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara;
2. melaksanakan tugas sebagai koordinator stasiun meteorologi, stasiun klimatologi, dan stasiun geofisika di provinsi setempat;
3. melakukan kegiatan sesuai dengan kebijakan bagi petugas yang mempunyai kompetensi meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara di stasiun geofisika;
4. melakukan pembinaan teknis terkait kegiatan meteorologi, klimatologi, dan kualitas udara di stasiun geofisika dilaksanakan oleh deputi terkait;
5. berperan aktif dalam latihan penanggulangan bencana yang dilakukan Pemerintah Daerah;
IV. STASIUN GEOFISIKA KELAS IV Uraian Tugas Stasiun Geofisika Kelas IV sebagai berikut :
A. Pengamatan, meliputi :
1. melaksanakan pengamatan gempabumi 24 (dua puluh empat) jam/7 (tujuh) hari di ruang operasional menggunakan jaringan gempabumi di wilayahnya yang terdiri dari :
seismograf, accelerograf, dan intensitimeter;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. melaksanakan pengamatan status keberlangsungan operasional jaringan gempabumi dan/atau tsunami di wilayahnya;
3. melaksanakan taklimat (briefing) pada saat pertukaran dinas sesuai dengan prosedur;
4. melaksanakan pengamatan status jaringan pemantau tsunami dan peralatan lain yang menjadi tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika di wilayahnya;
5. melaksanakan assesment (penilaian) terkait indikasi permasalahan teknis pengamatan operasional harian gempabumi dan tsunami di wilayahnya;
6. melaksanakan pengamatan tingkat guncangan (makroseismik dan/atau mikroseismik), gempa susulan untuk gempabumi signifikan/gempabumi kuat;
7. melaksanakan pengamatan gempabumi mikro/insitu dengan peralatan portable untuk gempabumi merusak;
8. melaksanakan pengamatan status keberlangsungan operasional jaringan gempabumi sebagai bagian dari jaringan internasional pada stasiun yang ditetapkan;
9. melaksanakan pengamatan kelistrikan udara dengan menggunakan lightning detector;
10. melaksanakan pendampingan pengamatan unsur geofisika untuk kepentingan khusus;
11. melaksanakan koordinasi pengamatan dengan bidang-bidang terkait di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pusat tentang status operasional unsur-unsur geofisika yang menjadi tanggung jawabnya.
B. Pengelolaan Data, meliputi :
1. Pengumpulan Data
a. melaksanakan pertukaran data gempabumi antar stasiun;;
b. melaksanakan pengiriman jurnal harian ke Deputi Bidang Geofisika;
c. melaksanakan pengiriman data hasil pembacaan percepatan gempabumi ke stasiun lain, kantor Balai Besar Meteorologi dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Geofisika Wilayah dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pusat dalam kondisi penting dan/atau atas permintaan;
d. melaksanakan pertukaran data dan informasi gempabumi dengan lembaga internasional sesuai dengan kewenangannya;
e. melaksanakan pengumpulan dan pengiriman informasi intensitas gempabumi, dan efek tsunami signifikan beserta gempabumi susulan ke Deputi Bidang Geofisika.
4. Pengolahan Data
a. melaksanakan pengolahan data gempabumi;
b. melaksanakan pengolahan data accelerograf untuk mendapatkan percepatan tanah gempabumi kuat;
c. melaksanakan pengolahan data intensitimeter untuk mendapatkan intensitas gempabumi kuat;
d. melaksanakan pengolahan data listrik udara di wilayahnya.
5. Analisis Data
a. melaksanakan analisis dan kendali mutu untuk gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Reichter di wilayahnya, berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
b. melaksanakan analisis gempabumi signifikan berkoordinasi dengan Pusat Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ;
c. melaksanakan analisis gempabumi susulan terkait dengan kejadian gempabumi signifikan di wilayahnya;
d. melaksanakan analisis percepatan tanah di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
e. melaksanakan updating/ pemutahiran data hasil analisis gempabumi dengan magnitudo <5 Skala Reichter di wilayahnya;
f. melaksanakan updating/ pemutahiran data hasil analisis gempabumi susulan di wilayahnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melaksanakan pembuatan dan pengiriman jurnal harian, bulletin gempabumi bulanan dan tahunan ke deputi bidang geofisika.
6. Penyimpanan Data
a. menyimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy data dan informasi:
1) gempabumi;
2) tsunami;
3) intensitas getaran tanah.
b. mencatat dan mengarsipkan riwayat peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
c. mencatat dan melaporkan perubahan aset peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang.
7. Pengaksesan Data
a. melaksanakan akses data geofisika baik nasional maupun internasional untuk keperluan analisis lanjutan di wilayah tanggung jawabnya sesuai prosedur;
b. melaksanakan akses informasi geofisika dari lembaga internasional dengan menggunakan teknologi yang tersedia untuk konfirmasi sebagai referensi sesuai prosedur;
c. melaksanakan akses data dan informasi geofisika tingkat nasional maupun internasional terkait fenomena geofisika sebagai bahan konfirmasi dan referensi.
C. Pelayanan meliputi :
1. memberikan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pusat kepada Pemerintah Daerah, instansi/lembaga yang berkepentingan dan media;
2. melaksanakan konfirmasi sesegera mungkin tentang layanan informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Pusat ke Pemerintah Daerah dan instansi/lembaga yang berkepentingan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. memberikan sosialisasi dan edukasi terkait informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami kepada Pemerintah Daerah, instansi/lembaga yang berkepentingan dan media, serta kelompok masyarakat
4. melaksanakan pendampingan kegiatan penelitian dan pengembangan geofisika di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
5. melaksanakan pendampingan kegiatan bidang geofisika di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya;
D. Pemeliharaan, meliputi :
1. Peralatan Pengamatan
1.1. Non Jaringan (Peralatan Stand Alone)
a. melaksanakan pemeliharaan berkala peralatan stand alone (non jaringan) di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan perbaikan terbatas peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
c. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penunjang di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya;
d. mengusulkan kebutuhan suku cadang dan perbaikannya di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
e. melaksanakan monitoring peralatan dan melaporkan hasil monitoring peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
f. mengusulkan penghentian pengoperasian peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
g. mengusulkan kalibrasi peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya secara berjenjang;
h. menjaga kebersihan, keamanan dan persyaratan lingkungan peralatan di stasiun yang menjadi tanggung jawabnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
1.2. Jaringan ( jaringan Peralatan dan komunikasi )
a. melaksanakan pelaporan secara berjenjang atas dasar indikasi kerusakan peralatan geofisika yang menjadi tanggung jawab stasiun di wilayahnya;
b. melaksanakan pemeliharaan preventif terbatas untuk assesment dan konfirmasi status peralatan jaringan gempabumi secara berkala dan/atau atas dasar indikasi permasalahan;
c. melaksanakan pemeliharaan infrastruktur jaringan lokal stasiun (LAN) sampai dengan switch/Hub;
d. melaksanakan Monitoring status operasional jaringan lokal stasiun (LAN) sampai dengan switch/Hub;
e. melaksanakan pendampingan dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan preventif dan/atau korektif terhadap sistem operasional jaringan gempabumi dan tsunami;
f. menjaga kebersihan, dan keamanan lingkungan peralatan dan infrastruktur penunjang di stasiun dan lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Peralatan Pengolahan dan analisis
a. memonitor dan memastikan status operasional peralatan sistem pengolahan dan analisis;
b. melaksanakan pemeliharan preventif terbatas sistem pengolahan dan analisis;
c. melakukan pemutahiran sistem pengolahan dan analisis dengan bimbingan dan/atau koordinasi dengan deputi bidang geofisika.
3. Peralatan Desiminasi
a. memonitor dan memastikan status operasional peralatan diseminasi di wilayah yang menjadi tangung jawabnya;
b. melaksanakan tes rutin komunikasi dan peralatan diseminasi serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan BPBD/Pusdalops;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan pemeliharan preventif terbatas peralatan desiminasi di stasiun dan Pemangku Kepentingan/Remote site.
E. Koordinasi/ Kerjasama, meliputi :
melakukan pelaksanaan perjanjian kerjasama di bidang geofisika sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati antara Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dengan institusi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum, dan atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan perjanjian kerjasama terdiri dari:
1. sosialisasi dan edukasi tentang penanggulangan bencana gempabumi dan tsunami;
2. sosialisasi dan edukasi tentang penentuan awal bulan Qomariyah untuk hari-hari besar keagamaan
3. sosialisasi dan edukasi tentang meteorologi, klimatologi dan kualitas udara serta geofisika;
4. melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dalam pemanfaatan informasi meteorologi, klimatologi dan kualitas udara serta geofisika;
5. melaksanakan kerjasama dengan instansi teknis di Daerah dalam pemanfaatan informasi geofisika;
6. melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan instansi lainya dalam kegiatan pengamatan dan pengumpulan data gempabumi, tsunami dan percepatan tanah;
7. melaksanakan kerja sama dalam bimbingan teknis dengan instansi yang melaksanakan kerja sama.
F. Tugas Administrasi, meliputi :
melaksanakan tugas administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan penyusunan program serta laporan stasiun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
G. Tugas tambahan , meliputi :
1. melaksanakan tugas operasional dan pelayanan jasa meteorologi, klimatologi dan kualitas udara;
2. melaksanakan tugas sebagai koordinator stasiun meteorologi, stasiun klimatologi, dan stasiun geofisika di provinsi setempat;
3. melakukan kegiatan sesuai dengan kebijakan bagi petugas yang mempunyai kompetensi meteorologi, klimatologi dan kualitas udara di stasiun geofisika;
4. melakukan pembinaan teknis terkait kegiatan meteorologi, klimatologi dan kualitas udara di stasiun geofisika dilaksanakan oleh Kedeputian terkait;
5. berperan aktif dalam latihan penanggulangan bencana yang dilakukan Pemerintah Daerah;
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA ANDI EKA SAKYA www.djpp.kemenkumham.go.id