Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut: a. Plt. pimpinan tinggi madya menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui sekretaris utama; b. Plt. pimpinan tinggi pratama dan kepala unit pelaksana teknis menyampaikan laporan kepada Jabatan pimpinan tinggi madya pengusul; c. Plt. Jabatan administrator dan Jabatan pengawas di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyampaikan laporan kepada pimpinan tinggi pratama terkait; dan d. Plt. Jabatan administrator dan Jabatan pengawas di unit pelaksana teknis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyampaikan laporan kepada pimpinan unit kerja terkait.
Koreksi Anda