Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Plt. pimpinan tinggi madya menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui sekretaris utama;
b. Plt. pimpinan tinggi pratama dan kepala unit pelaksana teknis menyampaikan laporan kepada Jabatan pimpinan tinggi madya pengusul;
c. Plt. Jabatan administrator dan Jabatan pengawas di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyampaikan laporan kepada pimpinan tinggi pratama terkait; dan
d. Plt. Jabatan administrator dan Jabatan pengawas di unit pelaksana teknis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyampaikan laporan kepada pimpinan unit kerja terkait.
Koreksi Anda
