Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai diberhentikan sebagai Plt. atau Plh. dalam hal: a. masa penunjukan sebagaimana tercantum dalam surat perintah telah berakhir; b. telah diterbitkan surat perintah baru; c. Pejabat definitif telah kembali melaksanakan tugas rutin; atau d. Pejabat definitif yang baru telah dilantik.
Koreksi Anda